KEORGANISASIAN
Bekerjalah dengan struktur yang rapih, seperti bangunan yang kokoh (Q.S As-Shaf 64:1)

Organisasi bukanlah pasar apalagi bazar. Ada sebilangan orang, ada pemimpin dan ada tujuan bersama yang hendak dicapai

A.    Pengertian
Secara harfiah atau lughot organisasi berasal dari bahasa yunani Organa yang menurut bahasa latin Organom. Sedangkan menurut bahasa inggris Organition, menurut bahasa belanda Organisatie, kesemuanya mempunyai arti kumpulan.
Secara definisi atau istilah organisasi menurut para ahli ialah :
1.         John M. Gaus “organisasi adalah tata hubungan antara orang-orang untuk dapat memungkinkan tercapai banyak tujuan bersama dengan adanya pembagian tugas dan tanggung jawab.
2.         G.R. Terry :Organisasi berasal dari kata Organism yaitu suatu struktur yang dengan bagian-bagian yang sedemikian rupa di integrasi sehingga hubungan antara sau sama lain saling dipengaruhi dan mempengaruhi hubungan mereka secara keseluruhan.
3.         Leonardo Wite mengemukakan bahwa pengertian “Organisasiialah pola hubungan yang ditetapkan secara formal oleh hukum dan oleh top manajement (organisasi formal) organisasi adalah sejumlah kata hubungan kerja (work relation ship) yang menjelma dari hubungan kerjasama antar hubungan seseorang dalam suatu jangka waktu yang panjang (organisasi informal)
Dari beberapa definisi diatas seara umum dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur organisasi adalah :
1) Adanya dua orang atau lebih
2) Adanya maksud untuk kerjasama
3) Adanya pengatura hubungan
4) Adanya tujuan yang hendak dicapai
Berdasarkan unsur-unsur dasar ini sekedar sebagai pegangan dapatlah dirumuskan definisi yang lebih mendekati praktek organisasi sehari-hari sebagai berikut : “Organisasi adalah wadah serta proses kerja sama sejumlah manusia yang terkait dalam hubungan formal dalam rangkaian hirarki untuk mencapai tujuan yang ditentukan”.

B. Fungsi Organisasi
            Dari sedikit uraian diatas kita paling tidak mempunya gambaran setelah kita berorganisasi lalu mengapa manusia harus berorganisasi, untuk mengetahui hal itu maka perlu mengetahui fungsi organisasi dalam kehidupan kita sebagai elemen masyarakat.
Secara ringkas fungsi organisasi ada 2 :
1.      Sebagai sarana komunikasi antar manusia (human relation)
2.      Sebagai alat untuk mencapai tujuan bersama.

C. Prinsip-prinsip Organisasi
            Prinsip organisasi merupakan suatu hal yang sangat penting untuk diketahui dan dilakukan, ibarat rumah prinsip merupakan tiangnya, prinsip tersebut adalah :
1.      Memiliki tujuan atau rumusan yang jelas
2.      Setiap anggota memahami dan menerima tujuan tersebut
3.      Adanya kesatuan arah atau persepsi
4.      Adanya suatu perintah atau komando
5.      Adanya keseimbangan wewenang dan tanggung jawab dari masing-masing anggota
6.      Adanya pembagian tugas / job description
7.      Adanya jaminan keamanan dalam bekerja
8.       Adanya transportasi yang cukup
9.      Garis kekuasaan tanggung jawab serta hirarki tata kerjanya tergambar dalam struktur organisasi.

D. Macam-macam organisasi
Macam organisasi apabila diklasifikasikan menjadi beberapa macam, antara lain :
1. 1        Atas dasar usia
a.      Pelajar, Remaja, Pemuda pemula (IPNU-IPPNU, IRM, PII)
b.      Mahasiswa, (PMII, HMI, GMNI)
c.       Pemuda dewasa (GP.ANSOR, PMM, KNPI, FKPPI, Pemuda Muhammadiyah)
1. 2        Organisasi Politik
a.      Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
b.      Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
c.        Partai Golongan Karya (GOLKAR)
d.      Dan lain-lain
1. 3        Organisasi Profesi
a.      Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
b.      Persatuan Pengusaha Indonesia (PPI)
c.        Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
d.     Dan lain-lain
            Adapun tujuan organisasi kemasyarakatan adalah sesuai dangan tujuannya masing-masing. Dalam mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD’45, wadah persatuan Negara RI bab III pasal 5,6 dan 7 berisi tentang hak dan kewajiban organisasi kemasyarakatan berfungsi :
1.      Sebagai wadah penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingannya
2.      Wadah pengembangan dan pembinaan anggotanya dengan berusaha mewujudkan tujuan nasional.
3.      Wadah peran serta dalam mensukseskan pembangunan
4.      Sarana penyalur aspirasi anggota dan sebagai sarana komunikasi sosial timbal balik anggota dan antar ormas dengan organisasi kekuatan politik badan perwakilan rakyat pemerintah.

Hak-hak organisasi kemasyarakatan antara lain :
1.      Melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah diterapkan
2.      Mempertahankan hak hidup organisasi sesuai dengan tujuan organisasi

Kewajiban organisasi kemasyarakatan adalah :
1.      Mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2.      Menghayati, mengamalkan dan mengamankan pancasila serta UUD’45 serta murni dan konsekwen
3.       Memelihara persatuan dan kesatuan

E. Manajemen Kepanitian
1.      Planning (perencanaan)
a.        format kegiatan
b.        Analisa kebutuhan (idealis, terlaksana, taktis)
c.         Teknis pelaksanaan
d.       Tujuan pelaksanaan (visi dan misi)
e.        Obyek kegiatan
2.      Organiting (pengorganisasian)
a.      Pembentukan struktur kepanitiaan : SC, OC (Stering Comite, Organiting Comite)
b.      Job description (Pembagian tugas)
3.      Actuating (pelaksanaan)
a.        Administratif
·         Surat pengangkatan panitia
·         Surat perlengkapan panitia + job description
·         Surat musyawarah
·          Surat chek akhir
·         Surat pemberitahuan yang terkait kegiatan
·          Surat permohonan bantuan
·          Pembuatan proposal
·          Dan lain-lain yang (dipandang perlu)
b.        Penggalian dana
c.         Pengembangan opini
d.       Operasional job description
e.        Kegiatan / pelaksanaan
4.      Controling (pengontrolan /pengecekan) :
            Time Schedule (jadwal Waktu Kerja)
a.        Rapat kepanitian
b.        Pembuatan proposal
c.          Penggalian dana
d.       Chek kegiatan setting kegiatan
e.        Protokoler
f.          Pelaksanaan kegiatan
g.         Klarifikasi
h.         Evaluasi kegiatan (Persiapan, Pelaksanaan, Hasil)
5.      Evaluating (evaluasi) : Laporan pertanggung jawaban, Pembubaran kepanitiaan.

Labels:

Post a Comment

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.