GENEOLOGI NAHDLATUL ULAMA (NU)
Pengantar
Nahdlatul Ulama’ (Ar.: Nahdlah Al ‘Ulama’ = Kebangkitan ‘Ulama). Salah satu organisasi social dan organisasi masyarakat keagamaan di Indonesia. Organisasi ini berkedudukan di ibu kota Negara, tempat pengurus besarnya berada, NU berakidah Islam menurut paham Ahlusunnah Waljama’ah dan menganut imam madzhab 4 (Empat) : Hanafi, Maliki, Syafi’I, dan Hambali. Asasnya adalah Pancasila. Tujuan didrikannya adalah untuk memperjuangkan berlakunya Ajaran Islam yang berhaluan  Ahlusunnah Waljama’ah dan menganut Madzhab Empat di tengah-tengah kehidupan di dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia yang berasaskan Pancasila (dalam Ensiklopedia Islam Jilid 5: Van Hoeve).

1.      Sejarah Lahirnya Nahdlatul Ulama
Berdirinya jam’iyah Nahdlatul Ulama’ didahului oleh beberapa peristiwa yang merupakan prolog dari pendirian organisasi tersebut. Kejadian itu adalah berdirinya organisasi-organisasi yang menjadi cikal bakal NU diantaranya :
a.    Berdirinya lembaga keuangan yang bernama Syirkatul Inan li Murabathi al-Tujjar yang dirintis KH. Hasyim Asy’ari untuk menggalang kekuatan ekonomi. Melalui lembaga ini Kiai Hasyim melancarkan fatwa-fatwa agar umat Islam menabung untuk pemberdayaan ekonomi dan modal berjuang untuk kemerdekaan. Kemudian Kiai Hasyim mendirikan jam’iyyah Nahdlatul Tujjar dengan menggandeng dua murid kesayangannya yaitu KH. A. Wahab Hasbullah dan KH. Bisri Syamsuri untuk bertekad membentuk jam’iyyah yang diharapkan mampu membangkitkan kesadaran umat atas keterjajahan, keterbelakangan, dan kemunduran.
b.   Berdirinya Grup Diskusi di Surabaya tahun 1914 dengan nama “Taswirul Afkar” dipimpin oleh KH. Wahab Hasbullah dan KH. Mas Mansyur dan juga ada “Islam Studie Club” untuk diskusi masalah agama.
c.    Berdirinya “Nahdlatul Wathon”  (Kebangkitan Tanah Air) Tahun 1916, yang banyak mengelola madrasah dengan nama madrasah “Nahdlatul Wathon” yang mendapat badan hukum dengan pengurus KH. Khohar sebagai Direktur, KH. Wahab Hasbullah sebagai Pimpinan Guru, KH. Mas Mansyur sebagai Kepala Sekolah yang dibantu KH. Ridlwan Abdullah.
d.   Dalam perkembangannya “Nahdlatul Wathon” berubah menjadi ”Subbanul Wathon” tahun 1925 yang bermarkas di jalan Onderling Blang Surabaya. Yang merupakan cikal bakal gerakan Pemuda Anshor.
Sesungguhnya yang melatar belakangi lahirnya NU adalah ketika Raja Ibnu Saud hendak menerapkan asas tunggal yakni mazhab wahabi di Mekah, serta hendak menghancurkan semua peninggalan sejarah Islam maupun pra-Islam, yang selama ini banyak diziarahi karena dianggap bi'dah. Gagasan kaum wahabi tersebut mendapat sambutan hangat dari kaum modernis di Indonesia, baik kalangan Muhammadiyah di bawah pimpinan KH. Ahmad Dahlan, maupun PSII di bahwah pimpinan H.O.S. Tjokroaminoto. Sebaliknya, kalangan pesantren yang selama ini membela keberagaman, menolak pembatasan bermadzhab dan penghancuran warisan peradaban tersebut.
Sikapnya yang berbeda, kalangan pesantren dikeluarkan dari anggota Kongres Al Islam di Yogyakarta 1925, akibatnya kalangan pesantren juga tidak dilibatkan sebagai delegasi dalam Mu'tamar 'Alam Islami (Kongres Islam Internasional) di Mekah yang akan mengesahkan keputusan tersebut.
Didorong oleh minatnya yang gigih untuk menciptakan kebebsan bermadzhab serta peduli terhadap pelestarian warisan peradaban, maka kalangan pesantren terpaksa membuat delegasi sendiri yang dinamai dengan Komite Hejaz, yang diketuai oleh KH. Wahab Hasbullah.
Atas desakan kalangan pesantren yang terhimpun dalam Komite Hejaz, dan tantangan dari segala penjuru umat Islam di dunia, Raja Ibnu Saud mengurungkan niatnya. Hasilnya hingga saat ini di Mekah bebas dilaksanakan ibadah sesuai dengan madzhab mereka masing-masing. Itulah peran internasional kalangan pesantren pertama, yang berhasil memperjuangkan kebebasan bermadzhab dan berhasil menyelamatkan peninggalan sejarah serta peradaban yang sangat berharga.
Berangkat dari komite dan berbagai organisasi yang bersifat embrional dan ad hoc, maka setelah itu dirasa perlu untuk membentuk organisasi yang lebih mencakup dan lebih sistematis, untuk mengantisipasi perkembangan zaman. Maka setelah berkordinasi dengan berbagai kiai, akhirnya muncul kesepakatan untuk membentuk organisasi yang bernama Nahdlatul Ulama (Kebangkitan Ulama) pada 16 Rajab 1344 H (31 Januari 1926). Organisasi ini dipimpin oleh KH. Hasyim Asy'ari sebagi Rais Akbar. Yang hadiri pada saat didirikannya NU di Surabaya adalah;

1)      Hadratus Syekh KH. Muhammad Hasyim Asy’ari (Tebu Ireng)
2)      KH. Wahab Hasbullah
3)      KH. Bisyri Syamsuri (Denanyar Jombang)
4)      KH. R. Asnawi (Kudus)
5)      KH. Ma’shum (Lasem)
6)      KH. Ridlwan (Semarang)
7)      KH. Nawawi (Malang)
8)      KH. Ridlwan (Surabaya)
9)      KH. Abdul Halim (Leuwimunding Majalengka)
10)  KH. Doro Muntoha (Menantu KH.Cholil Bangkalan madura)
11)  KH. Alwi Abdul Aziz (Surabaya)
12)  KH. Dahlan Abdul Qohar (Kertosono)
13)  KH. Abdullah Faqih (Gresik)

Dalam pertemuan itu diambil keputusan – keputusan sebagai berikut :
Pertama: Meresmikan berdirinya “Komite Hijaz” untuk mengirimkan delegasi untuk berjumpa muka dengan Raja Ibnu Su’ud di Mekkah.
Kedua: Membentuk suatu Jam’iyah untuk wadah persatuan para Ulama’ dalam tugas memimpin Islam menuju terciptanya Izzul Islam Wal Muslimin (Kejayaan Islam dan Ummatnya).
Ketiga: Membatasi masa kerja Komite Hijaz hingga pulangnya delegasi dari menjalankan tugasnya ke Mekkah.

Keanggotaan Komite Hijaz pada awal mulanya terdiri atas KH. Wahab Hasbullah dan Syekh Ahmad Ghona’eim Al-Amir Al-Misri, seorang ulama’ terkenal berasal dari Mesir yang menetap di Jawa Timur. Komite ini ditetapkan berangkat Bulan Februari 1926 tetapi tidak terlaksana karena kesulitan masalah keberangkatan yang berdekatan dengan musim haji sedangkan kapal haji sudah berangkat dan baru berangkat lagi tahun 1927.
Dari sinilah Jam’iyah NU (Nahdlatul Ulama’) dilahirkan di Surabaya pada Musyawarah Alim Ulama’ tanggal 31 Januari 1926 pada saat itu juga.

Pemberian Nama NU (Nahdlatul Ulama’)
Pelopor atau pencipta nama perkumpulan ini dengan nama Nahdlatul Ulama’ adalah KH. Mas Alwi Abdul Aziz yang saat itu Kepala Sekolah Nahdlatul Wathon. Setelah diajukan pada rapat disetujui oleh Hadratus Syaikh KH. Hasyim Asy’ari dan hadirin.
Sebenarnya ada dua orang pengusul nama NU Yaitu :
1.    KH. Mas Alwi Abdul Aziz dengan nama Nahdlatul Ulama’ (Kebangkitan Ulama’).
2.    KH. Abdul Hamid, sedayu Gersik dengan nama Nuhudul Ulama’ (Akan Kebangkitan Ulama’)
Sedangkan yang diterima Forum adalah usulan KH. Mas Alwi Abdul Aziz. Mengenai lambang NU diciptakan oleh KH. Ridlwan Hasbullah dari Surabaya yang diajukan dalam Muktamar NU Ke II 12 Robi’ul Tsani 1347 H (28 September 1928) dan disetujui Muktamar sebagai lambing jam’iyah Nahdlatul Ulama’.

2.      Fase-Fase Perjalanan NU
Secara historis, Greg Barton dan Greg Fealy (1996) membagi periodesasi NU dalam tiga babak. Babak pertama, 1926-1955 sebagai organisasi sosial keagamaan. Babak kedua, NU telah mentransformasikan diri sebagai ormas Islam dalam bidang sosial politik dengan menjadi parpol dari 1955 hingga 1984. Babak ketiga, dimulai sejak NU menyatakan diri khitah 1926. NU kembali menjadi ormas sosial-keagamaan hingga sekarang.
a.      NU sebagai Organisasi Sosial Kemasyarakatan (1926-1955)
Setelah kaum tradisionalis terorganisir, maka orientasi-orientasi yang menjadi acuan mereka tampak lebih jelas, terlebih terhadap kaum imperialis baik Belanda maupun Jepang. Hal ini dapat disimpulkan dari hasil-hasil muktamar yang diadakan pada masa pendudukan Belanda dan Jepang. Dengan rasa patriotisme tinggi mereka mengambil langkah-langkah yang akomodatif namun tegas terhadap imperialism. Adapun terhadap kaum pembaharu, kaum tradisionalis berhasil mengadakan rekonsiliasi untuk bersama-sama melakukan perlawanan terhadap campur tangan dan tekanan yang dilakukan oleh kaum penjajah (dalam Martin van Bruinessen, NU Tradisi ,Relasi-Relasi Kuasa, Pencarian Wacana Baru).

Dibawah ini merupakan sebagian dinamika NU pada masa tahun 1926-1955:
1)   Mempelopori perjuangan kebebasan bermadzhab di Mekah, sehingga umat Islam sedunia bisa menjalankan ibadah sesuai dengan madzhab masing-masing.
2)   Menghidupkan kembali gerakan pribumisasi Islam, sebagaimana diwariskan oleh para walisongo dan pendahulunya. Adapun tradisi yang sangat melekat dalam ajaran NU seperti yang diajarkan oleh ulama-ulama NU secara turun temurun dari kitab-kitab kuning sebagai rujukannya, antara lain: talafuz bin niyat (mengucapkan niat) ketika akan solat, wiridan (membaca rangkaian tahlil, tahmid dan takbir selepas solat secara bersamaan dengan suara yang dikeraskan), Marhabanan (membacakan kitab Barzanji – perjalanan sejarah Rasullahl SAW dan pujian-pujian kepadanya), ziarah kubur, tahlilan (mendoakan orang yang sudah meninggal) dan membaca solawat nabi.
3)   Mempelopori berdirinya Majlis Islami A'la Indonesia (MIAI) tahun 1937, yang kemudian ikut memperjuangkan tuntutan Indonesia berparlemen.
4)   Pada masa pendudukan kedua kaum imperialis Inggris, pada pasca kemerdekaan, kaum tradisional mendapatkan ruang yang agak longgar baik dalam kancah sosial maupun politik. Bahkan beberapa ketetapan penting negara dari pihak pemerintah banyak yang meminta saran dari para tokoh NU sehingga secara makro NU ikut berperan aktif dalam sikap-sikap politik negara. Terlebih, bahwa orang nomor satu di Indonesia saat itu, Soekarno, memiliki hubungan yang erat dengan tokoh-tokoh NU. Dan tentunya, dalam dimensi sosial peran NU lebih longgar untuk lebih giat menggalakkan misi-misi keagamaannya. Hal ini seperti memobilisasi perlawanan fisik terhadap kekuatan imperialis melalui Resolusi Jihad NU yang dikeluarkan pada tanggal 22 Oktober 1945.

b.     NU menjadi Partai Politik (1955 - 1984)
Awal perjalan politik praktis NU diawali pada tahun 1945, ketika bersama-sama organisasi Islam lainnya membentuk partai yang disebut Masyumi (Majlis Syuro Muslimin Indonesia) yang diumumkan berdiri tanggal 7 November 1945. NU menjadi anggota istimewa dan mendapat jatah kursi di Majlis Syuro. Dalam anggaran rumah tangga Masyumi, peranan Majlis Syuro disebutkan antara lain:
1.      Majlis Syuro berhak mengusulkan hal-hal yang bersangkut paut dengan politik kepada pimpinan partai
2.      Dalam soal politik yang bersangkut paut dengan masalah hukum agama maka pimpinan partai meminta fatwa dari Majlis Syuro
3.      Keputusan Majlis Syuro mengenai hukum agama bersifat mengikat pimpinan partai
4.      Jika Muktamar/Dewan Partai berpendapat lain daripada keputusan Majlis Syuro, maka pimpinan partai dapat mengirimkan utusn untuk berunding dengan Majlis Syuro dan hasil perundingan itu merupakan keputusan tertinggi
Dengan melihat anggaran rumah tangga tersebut, NU menganggap posisi Majlis Syuro cukup strategis. Agaknya hal ini yang membuat NU cukup puas dengan komposisi kepengurusan yang ada meskipun tak satu anggota NU yang duduk di kursi eksekutif partai.
Munculnya Partai Masyumi sebagai satu-satunya wadah aspirasi politik Islam memang mampu menyatukan kelompok-kelopom Islam yang berbeda paham. Tercata hanya Perti (Persatuan Tarbiyah Indonesia) yang tidak bersedia bergabung ke dalam Masyumi. Tetapi persatuan itu sebenarnya tidak berhasil melebur perbedaan visi kegamaan yang sewaktu-waktu dapat berubah menjadi perpecahan. Keadaan ini diperparah dengan tidak meratanya distribusi kekuasaan antar kelompok, sehingga menimbulkan ketidakpuasan. Pada tahun 1947 beberap tokoh SI seperti Arudji Kartawinata dan Wondoamiseno keluar dari Masyumi dan mendirikan PSII (Partai Serikat Islam Indonesia). Dan dengan keluarnya PSII hancurlah mitos, Masyumi sebagai satu-satunya partai Islam.
Dalam Muktamar Palembang tahun 1952 diputuskan bahwa NU keluar dari Masyumi. Hal ini disebabkan oleh sikap eksekutif partai yang tidak lagi menganggap Majlis Syuro sebagai dewan tertinggi. Meskipun secara formal Anggaran Rumah Tangga masih seperti semula tetapi pada praktiknya Majlis Syuro hanya dijadikan sebagai dewan penasehat yang keputusannya tidak mengikat, hal mana mengakibatkan kekecewaan NU dalam Masyumi. Kekecewaan itu juga dipicu oleh persoalan distribusi kekuasaan. Selama tiga kali pembagian kursi kabinet, NU selalu mendapat satu jatah, yaitu kursi menteri agama. Hal itu dapat dimaklumi karena NU memang miskin tenaga ahli yang terampil untuk memimpin suatu kementerian. Dan hanya menteri agama yang kiranya dapat diandalkan, karena NU merasa mempunyai tenaga untuk itu, karena itu dalam kabinet Wilopo tahun 1952 NU menghendaki agar kursi menteri agama tetap menjadi bagiannya. Tetapi sebagian besar anggota Masyumi tidak menyetujui hak itu, karena NU sudah tiga kali berturut-turut memegang jabatan menteri agama. Akhirnya melalui keputusan rapat keinginan NU ditolak dan inilah yang memicu keluarnya NU dari Masyumi.
Setelah keluar dari Masyumi dan menjadi partai politik yang berdiri sendiri pada tahun 1952, NU segera disibukkan dengan persiapan pemilihan umum pertama tahun 1955. Waktu yang dimiliki NU untuk bertarung dalam Pemilu 1955 relatif pendek jika dbandingkan dengan partai-partai besar lainnya. Namun demikian NU berhasil meraih 18,4 persen suara (45 kursi) di bawah Partai Nasional Indonesia (PNI) yang mendapatkan 22,3 persen suara (57 kursi) dan Masyumi yang memperoleh 20,9 suara (57 kursi).
Dalam Majlis Konstituante hasil Pemilu 1955, NU dan partai Islam lainnya mempunyai keinginan yang sama yaitu memperjuangkan Islam sebagai dasar negara. Namun dari perolehan suara yang ada dapat diduga bahwa koalisi partai-partai Islam tidak akan mudah mengegolkan cita-cita politiknya. Kekuatan partai Islam bila dijimpun hanya memperoleh 45,2 persen dan koalisi kelompok nasionalis dan komunis memperoleh 42,8 persen. Berarti baik kelompok Islam maupun koalisi kelompok lain tidak ada yang memperoleh 2/3 suara yang dibutuhkan untuk memenangkan pemungutan suara. Perdebatan mengenai dasar negara akhirnya menemui jalan buntu dan diselesaikan dengan dekrit presiden 5 Juli 1959 yang memutuskan:
1.    Pembubaran konstituante
2.    Kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) dan tidak berlakunya undang-undang sementara 1950
3.    Pembentukan Majlis Permusyawarata Rakyat Sementara dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara
Dalam dekrit tersebut disebutkan bahwa Piagama Jakarta yang lebih berpihak kepada kelompok Islam, menjiwai Undang Undang Dasar 1945 dan merupakan satu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.
Sebelumnya, ketika terlihat tanda-tanda akan di berlakukannya UUD 45, NU mengadakan Sidang Dewan Partai di Cipanas Bogor pada tanggal 26-28 Maret 1958 dan berhasi merumuskan keputusan sebagai berikut. Dapat menerima UUD 45 sebagai UUD RI dengan pengertian: a) Piagama Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD tersebut pada keseluruhannya dan merupakan sumber hukum. b) Islam tetap menjadi perjuangan partai NU. c) Hasil-hasil Konstituante tetap berlaku.
Setelah melalui perundingan intensif, empat partai Islam yaitu NU Parmusi, PSII dan Perti sepakat melakukan fusi yang dituangkan dalam deklarasi tanggal 5 Januari 1973. Deklarasi tersebut menyatakan bahwa keempat partai Islam telah seia sekata untuk memfusikan diri politiknya dalam suatu partai politik yang diberi nama Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Segala kegiatan non politik tetap dikerjakan dan dilaksanakan oraganisasi masing-masing sebagaimana sedia kala.
Fusi parta-pratai Islam pada awalnya menguntungkan NU, karena fusi itu dilakukan tatkala NU berhasil memperoleh suara yang jauh di atas partai-partai lain. Pada pemilu 1971 NU memperoleh 18,4 persen, Parusi 6,3 pesen, PSII 2,3 persen dan Perti 0,7 persen. Dengan perimbangan suara seperti ini, NU mendapat 58 kursi atau 61,7 persen dari keseluruhan kursi partai Islam sebanyak 94 kursi. Meskipun NU memperoleh suara mayoritas namun jabatan ketua umum Dewan Pimpinan pUsat dipegang orang non NU yaitu HMS Mintaredja dari Parmusi. Sedang NU hanya mendapat jatah jabatan yang bersifat prestisius belaka.
Selam berfusi dalam PPP, tercatat NU mengeluarkan pernyataan keras terhadap pemerintah. Pertama, ketika KH Bisyri Syansuri menolak Rancangan Undang Undang Perkawinan 1973. Kedua, ketika NU dalam PPP melakukan walk out ketika sidang hendak memutuskan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. Dan masuknya Kepercayaan Terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa ke dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Kalangan PPP, khususnya NU, khawatir menjadi syirik. Sikap ini dipelopori oleh KH Bisyri Syansuri
Pada tahun 1975 Dewan Partai PPP mengadakan sidang dengan mengambil keputusan yang dikenal dengan “konsensus 1975”. Dalam konsensus 1975 disepakati distribusi kekuatan antar unsur partai sesuai dengan perimbangan yang dihasilkan dalam pemilu 1971. Tetapi ketika PPP dalam pemilu 1977 mendapat tambahan 5 kursi justru jatah NU dikurangi dua. Sementara Parmusi mendapat tambahan 1 kursi, SI 4 kursi dan Perti 2 Kursi. Dan perimbangan suara PPP setelah Pemilu 1977 adalah NU 56, Parmusi 25, SI 14 dan Perti 4 kursi.
Menjelang Pemilu 1982 Parmusi menuntut perubahan perimbangan suara dengan mengurangi dominasi NU di PPP. Parmusi menghendaki perimbangan itu menjadi NU 49, parmusi 30, SI 15 dan Perti 5. Dengan asumsi hasil Pemilu sama dengan sebelumnya, 49 suara tidak akan mencapai 50 persen. Tuntutan ini tentu saja tidak dapat diterima NU. akhirnya terjadi konflik antara NU dan unsur-unsur lain, terutama Parmusi. Dengan dukungan pejabat pemerintah, Parmusi berhasil mengurangi kekuatan NU. pada Pemilu 1982 kurang lebih 29 tokoh NU tergusur dari nominasi calon terpilih mewakili PPP. Peristiwa ini tentu mengecewakan NU dan kemudian memunculkan gagasan untuk meninjau kembali status dan eksistensi NU di PPP yang sebenarnya sudah lama dipertimbangkan oleh beberapa kalangan dalam NU.

c.       Khittoh NU (1984 - sekarang)
Gagasan untuk mengembalikan NU sebagai organisasi sosial kegamaan telah muncul sejak Muktamar ke-23 tahun 1962 di Solo. Ada dua alternatif yang ditawarkan pada waktu itu untuk mengembalikan NU sebagai organisasi soaial keagamaan. Pertama, mengembalikan NU sebagai organisasi sosial keagamaan dan menyerahkan kepada politisi NU untuk membentuk wadah baru sebagai partai politik yang menggantikan kedudukan NU. kedua, membentuk semacam biro politik dalam NU. Biro ini berada dalam struktur NU yang mengurusi soal-soal politik. Sedang NU sendiri sebagai organisasi sosial keagamaan bukan sebagai partai politik. Namun gagasan ini tidak mendapat tanggapan peserta Muktamar.
Dalam Muktamar 1971 di Surabaya gagasan itu kembali muncul dan kembali terkubur oleh ketegangan pemilihan ketua Umum yang terasa sangat ketat antara KH Idham Chalid dan HM. Subhan ZE. Bahkan Muktamar akhirnya memutuskan:
1.    Mempertahankan eksistensi dan struktur partai NU seperti adanya sekarang ini
2.    Mempertimbangkan gagasan wadah baru yang non politik untuk menampung dan membimbing aspirasi Islam Ahlussunnah wal Jama’ah di kalangan ummat, yang oleh karena pekerjaannya atau faktor lain harus meninggalkan ikatan-ikatan politiknya dengan partai politik
Baru pada tahun 1984 sebagai tonggak sejarah baru NU dalam berkhidmat kepada bangsa dan negara. Kembalinya NU pada tujuan awal berdirinya yaitu sebagai aktivitas sosial keagamaan, atau lebih dikenal dengan kembali ke khittah 1926. Peristiwa ini dihasilkan pada Muktamar 1984 di Situbondo. Ide kembali ke khittah ini, dicetuskan oleh tokoh muda NU yakni, KH. Abdurahman Wahid (Gus Dur) dan KH. Ahmad Sidiq. Sejak kembali khittah, banyak bermunculan gagasan-gagasan segar dalam pembaruan hukum Islam (baca: fiqih) di kalangan NU. Menurut Clifford Geertz, Fikih bukanlah lembaga permanen yang bersifat sakral, tetapi fikih merupakan suatu produk peradaban (civilization product). Dengan begitu pemikiran fikih tidak lagi terkukung dengan rujukan teks (qauli) tetapi diimbangi dengan pembongkaran (dekonstruksi) dan kontekstual.

d.     NU pada Masa Reformasi (1999 - sekarang)
Setelah berkuasa lebih dari 30 tahun, Soeharto akhirnya turun dari kursi kepresidenan.  Deregulasi undang-undang politik dilakukan. NU membentuk PKB. Sulit rasanya memisahkan garis demarkasi Islam dengan kegiatan politik secara tepat. Hal ini yang menjadi salah satu sebab mengapa NU mengalami tiga kali metamorfosis antara ormas sosial-keagamaan dan orsospol. Padahal kalau mau melihat latar belakang pendiriannya, basis epistimologis keagamaan NU lebih memfokus pada model Islam sufisme.  Islam yang menekankan pada aspek Islam etik. Islam sebagai kekuatan sosio-kultural dalam mengontrol jalannya lembaga kenegaraan. Jadi, Islam tidak menjadi bagian dari kekuatan politik praktis yang berorientasi pada kekuasaan, kedudukan tetapi justru sebagai kekuatan oposisi (Munir Mulkhan, 2001).
NU kembali menjadi ormas sosial-keagamaan, ke jati dirinya yang asli melalui keputusan Muktamar Situbondo sampai sekarang. Gus Dur terpilih menjadi presiden pada tahun 1999 saat runtuhnya Orde Baru menuju Reformasi. Dari sini NU mulai semakin intens terlibat dalam politik praktis kenegaraan. Mobilisasi massa NU terjadi secara besar-besaran dalam momentum istighotsah maupun demonstrasi. Diakui atau tidak, sosialisasi khitah belumlah maksimal dipahami oleh warga nahdliyin. Masih ada kecintaan, pembelaan yang berlebihan terhadap partai tententu daripada kepada NU sebagai jamiyyah agamanya.  Sebab lain, ulah oknum yang mempolitisasi warga untuk mempertahankan dukungan kepada partai dengan menjual agama. Di sisi lain, khitah NU telah banyak mengubah kesan dari organisasi tradisional, ortodok, konservatif, feodal menjadi organisasi yang lebih modern, dinamis, dan demokratis. Wacana pembaharuan bidang sosio-kultural, agama telah tersemai dengan baik di kalangan anak-anak muda NU melalui kelompok-kelompok studi. Tumbuh pengakuan bahwa wacana di tingkat anak-anak muda NU tak kalah progresif, berani dalam merespons isu-isu aktual sosial kemasyarakatan. Hasil yang melegakan itu jangan sampai berhenti di tengah tarikan kekuatan politik praktis kontemporer saat ini. NU harus tetap konsisten menterjemahkan makna khitah secara komprehensif dan holistik kepada masyarakat. Ke depan harus ditegaskan tugas berat NU lebih menitikberatkan bidang pendidikan, dakwah, advokasi, pemberdayaan sosial ekonomi warga menuju masyarakat sipil.  Sejauh mungkin NU harus mengambil jarak dengan kekuasaan. Menjaga jarak dengan kekuasaan bukan berarti antikekuasaan. NU justru harus ikut membangun pilar kekuasaan demokratis melalui proses pencerdasan spiritual, intelektual, dan emosional kader-kadernya pada lembaga pendidikan formal, informal agar lahir negara yang kuat dan adil.  Saat kader NU menduduki kekuasaan, harus dipelihara sejauh mungkin peran kritis-organisatoris NU terhadap kekuasaan dalam kerangka membangun clean goverment. NU mesti menjadi bagian penting diskursus moral, kultural, intelektual dalam pencerahan warga bangsa bagi kehidupan sosial, politik, ekonomi, budaya.  Dengan meretas generasi baru yang memiliki bekal ilmu, pengetahuan, wawasan dan rasa nasionalisme ke-Indonesiaa-an. NU juga harus menjadi daya suluh demokrasi, hak asasi, kesetaraan jender, dalam kerangka kepentingan yang universal, lintas agama, etnis, budaya, bangsa tanpa terjebak dalam jerat politik praktis. Untuk merealisasi tujuan ideal itu, harus melakukan langkah dan strategi sebagai berikut. Pertama, harus mampu menjaga independensinya dengan partai politik.  Kedua, kasus rangkap jabatan kader di NU dan partai politik harus dihindari tanpa kecuali, karena hanya akan mempersulit kinerja NU sebagai organisasi. Ketiga, NU harus menjadi orang tua yang bijak, mampu mengayomi dan menyantuni semua kadernya di berbagai partai politik.
NU harus mampu menjadi payung bagi semua tanpa melihat partainya. Toh, NU sudah sepakat dengan motto "NU tidak ke mana-mana tetapi ada di mana-mana".  Dan yang paling fundamental, misi khitah akan terlaksana dengan baik dengan misi NU yaitu mewujudkan masyarakat sipil berkeadilan dan demokratis.

3.      Perangkat Organisasi Nahdlotul Ulama’
Perangkat organisasi Nahdlotul Ulama’ menurut hasil Muktamar XXI di solo terdiri atas:
a.      Lembaga
Adalah perangkat departemen organisasi Nahdlotul Ulama’ yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlotul Ulama’, khususnya yang berkaitan dengan bidang tertentu. Lembaga-lembaga tersebut adalah:
1)      Lembaga Dakwah Nahdlotul Ulama’(LDNU) bertuigas melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ dibidang penyiaran agama islam Ahlussunah Wal Jama’ah,
2)      Lembaga pendidikan Ma’arif Nahdlotul Ulama’ (LP.MA”ARIF.NU) bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ dibidang pendidikan dan pengajaran, baik formal maupun non formal selain pondok pesantren,
3)      Lembaga Sosial Mabarot Nahdlotul Ulama’ (LS MABAROT NU) bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ di bidang social dan kesehatan,
4)      Lembaga Perekonomian Nahdlotul Ulama’ (LP. NU) bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ di bidang pengembangan ekonomi warga Nahdlotul Ulama’,
5)      Robithoh Ma’had (RMI) bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ di bidang pengembangan pondok pesantren,
6)      Lembaga Kemasyarakatan Keluarga Nahdlotul Ulama’ (LKKNU) bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ di bidang kemaslahatan keluarga, kependidikan dan lingkungan hidup,
7)      Haiah Ta’mirtil Masjid Indonesia (HTMI) bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ di bidang pengembangan dan kemakmuran,
8)      Lembaga kajian dan pengembangan sumber daya manusia (LAKPESDAM) bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ dalam bidang kajian dan pengembangan sumber daya manusia,
9)      Lembaga Seni Budaya Nahdlotul Ulama’ (LESBUMI NU) bertugas melajsanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ di bidang seni dan budaya selain seni hadrah,
10)  Lembaga Pengembangan Tenaga Kerja Nahdlotul Ulama’ (LPTK NU) bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ di bidang pengembangan ketenaga kerjaan,
11)  Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlotul Ulama’ (LPBH NU) bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ di bidang Penyuluhan dan bantuan hokum,
12)  Jamiatul Quro’wal hiuffad bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ di bidang pengembangan seni baca dan metode pengajaran dan hafalan Al Qur’an.


b.     Lajnah
Adalah perangkat organisasi Nahdlotul Ulama’ untuk melaksanakan program Nahdlotul Ulama’ yang memerlukan penanganan khusus.
1)        Lajnah Falaqiyah bertugas mengurus masalah hisab dan ru’yah,
2)        Lajnah Ta’lif Wanafsir bertugas di bidang penerjemahan, penyusunan dan penyebaran kitab-kitab menurut faham Ahlussunah Wal Jama’ah,
3)        Lajnah Auqof bertugas menghimpun dan mengelola tanah serta bangunan yang diwakafkan kepada Nahdlotul Ulama’,
4)        Lajnah Waqof Infaq dan Shodaqoh bertugas menghimpun, mengelola dan mentasarufkan zakat, infaq, dan shodaqoh,
5)        Lajnah Bahtsul Masail Diniyah, bertugas menghimpun, membahas dan memecahkan masalah maudzuiyah dan waqiiyah yang harus segera mendapat kepastian hokum.

c.    Badan Otonom
Adalah perangkat organisasi Nahdlotul Ulama’ yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlotul ULlama’, khususnya yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu yang beranggotakan perseorangan.
1)      Jam’iyah ahli thoriqoh Muhammad SAW tabaroh annahdiyah, dalam badan otonom yang menghimpun pengikut aliran thoriqoh yang Mukhtabar di lingkungan Nahdlotul Ulama’.
2)      Muslimat Nahdlotul Ulama’ (Mulimat NU) menghimpun anggota perenpuan Nahdlotul Ulama’.
3)      Fatayat Nahdlotul Ulama’ (Fatayat NU) menghimpun anggota perempuan muda Nahdlotul Ulama’.
4)      Gerakan Pemuda Ansor (GP ANSOR) menghimpun anggota pemuda Nahdlotul Ulama’
5)      Ikatan Pelajar Nahdlotul Ulama’ (IPNU) menghimpun pelajar, santri, dan mahasiswa laki-laki.
6)      Ikatan Pelajar Putri Nahdlotul Ulama’ (IPPNU) menghimpun pelajar, santri dan mahasiswa perempuan.
7)      Ikatan Sarjana Nahdlotul Ulama’ (ISNU) menghimpun para sarjana dan kaum intelektual di kalangan Nahdlotul Ulama’.
8)      Pagar Nusa menghimpun para anggota Nahdlotul Ulama’ yang suka dalam bidang beladiru pencak silat.
4.      Tradisi Amaliyah Orang NU
a.      Bidang ibadah :
1)      attalaffudz binniyyah kala sholat
2)      mengangkat tangan sejajar dengan telinga kala takbiratul ihram
3)      menaruh tangan antara perut dan dada kala sholat
4)      membaca fatihah kala jadi ma`mum.
5)      membaca qunut subuh
6)      dzikir jama`i dengan mengeraskan suara setelah selesai sholat lalu disambung dengan berdoa bersama.
7)      sholat tarawih  dan witir 23 rakaat.

b.      Penghormatan kepada nabi:
1)        muludan
2)        sholawatan
3)        menyertakan “sayyidina” ketika bersholawat.

c.       Penghormatan terhadap jenazah :
1)        tahlilan
2)        ziarah kubur
3)        talqin
4)        tawassul


Labels:

Post a Comment

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.